Sudiyo (03)

© 2010

Jika pada awalnya Mbah Onggoloco melakukan usaha pelestarian Hutan Wonosadi berdasarkan kepercayaan dan hal-hal yang supernatural, tidak demikian dengan Sudiyo yang berlatarbelakang bidang pendidikan. Pada awalnya apa yang dilakukan lebih pada gerakan hati melihat bencana alam yang menimpa desanya. Namun dengan pengalaman pahit di jaman PKI, ia menghendaki Hutan Wonosadi lebih terjaga secara administratif.

Lurah Desa Beji memberi mandat kepada Sudiyo untuk memulihkan hutan wonosadi seluas 25 hektar dengan Surat Keputusan Lurah Desa,”Jadi saya diberi mandat untuk memulihkan, menjaga, mengamankan dan melestarikan hutan wonosadi,” jelasnya.

 

Dengan surat resmi itu tidak saja Sudiyo bisa menjelaskan mengapa ia berwenang menjaga Hutan Wonosadi, tetapi juga bisa menjaganya dengan berhak melaporkan kepada penegak hukum apabila ada pihak-pihak yang ingin merusak hutan tersebut.

Sudiyo sadar bahwa ia tidak bisa bekerja sendirian mengamankan hutan. Maka penduduk dari Dusun Duren dan Dusun Sidorejo yang berbatasan dengan hutan, membentuk organisasi bernama Kelompok Ngudi Lestari. Entah sengaja atau tidak, tapi untuk mengamankan Hutan Wonosadi seluas 25 hektar itu kelompoknya berjumlah 25 orang.

Sudiyo bertindak sebagai koordinator dari kelompok itu. Ia tidak saja mengatur secara internal jalannya organisasi untuk mengamankan dan melestarikan hutan, tetapi juga berusaha mengembangkan kegiatan kelompok tersebut untuk makin memperkaya keanakeragaman hayati hutan itu. ”Saya berhubungan dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk meminta bantuan bibit,” Sudiyo menjelaskan perannya.

Selain kewajiban anggota Kelompok Ngudi Lestari untuk menjaga hutan, sebagai imbalan mereka juga diberi beberapa keringanan seperti: tidak dikenakan kerja bakti tingkat desa; tidak dipungut dana tingkat desa, misalnya minta ijin untuk keramaian; dan tidak harus membayar pungutan desa, yang besarnya Rp 5.000 tiap satu tahun.

Keringanan-keringana yang didapat oleh anggota kelompok penjaga hutan sebetulnya tidak seberapa dibandingkan kewajiban mereka. Tiap hari harus ada yang melakukan penjagaan terhadap hutan dengan cara bergilir. Tiap musim hujan mereka juga menanam bibit baru dari jenis tanaman apa saja, baik swadaya masyarakat maupun bila ada bantuan dari luar desa. Tapi kewajiban-kewajiban itu dipandang sebagai amanat, hingga menjadi ringan. Bahkan untuk memperkuat ikatan kekeluargaan mereka mengadakan arisan dalam Kelompok Ngudi Lestari.

Setelah Hutan Wonosadi kurang lebih berhasil dijaga dan makin hijau, Sudiyo lalu berupaya melapis penjagaannya dengan membentuk hutan penyangga seluas 28,7 hektar pada tahun 1997.  Jika Hutan Wonosadi ada di tanah negara, maka hutan penyangga adalah tanah-tanah milik masyarakat –bersertifikat hak milik– yang dengan sukarela oleh pemiliknya dihutankan kembali.”Tapi diatur, boleh ditebang selama dalam kesepakatannya. Dalam setahun boleh menebang satu batang pohon, tapi paling tidak harus menanam 3 batang pohon juga setahun sebelumnya.”

Dengan ditanam setahun sebelumnya, sudah bisa dipastikan 3 pohon usia satu tahun itu akan bertahan hidup. Jaminan ini untuk menggantikan satu pohon yang layak dijual kayunya dan akan ditebang. Pohon-pohon yang ditanam di situ umumnya adalah pohon jati, akasia dan mahoni. Jadi semacam hutan kemasyarakatan prosesnya.

Organisasinya pun berjalan tertib. Tanggal 7 setiap bulan mereka berkumpul mengadakan rapat anggota untuk evaluasi, baik yang memiliki tanah maupun yang tidak. Kepemilikannya pun bervariasi,  ada yang 5.000 meter persegi, ada yang 2.000 meter persegi. Sudiyo sendiri mengaku memiliki 2.500 meter persegi.

Jika Hutan Wonosadi itu yang mengawasi dan melestarikan adalah kelompok Ngudi Lestari, maka hutan penyangga yang memelihara adalah pemilik tanah. Kelompok hanya membantu saja, seperti memintakan bibit ke dinas-dinas pemerintah daerah terkait seperti bibit jati dan bibi mahoni.

Senangnya Sudiyo adalah dukungan banyak pihak terhadap upayanya ini. Mulai dari masyarakat desa, dinas-dinas, pemerintah daerah, semuanya membantu. Ia terus terang mengakui,”Saya berhasil tidak hanya –karena upaya– sendiri, tapi dengan dukungan pemerintah. Untuk tanah miring umpamanya, diberi masukan bahwa tanah seperti itu cocok ditanami tanaman jenis tertentu. Kemudian kami diberi bibit,”

Dan yang membuatnya makin bangga adalah keterlibatan dunia perguruan tinggi,”Pihak-pihak luar itu tidak hanya menyaksikan, tapi meneliti dan membuktikan. Universitas seperti UGM dan Atmajaya meneliti disini,” bangga Sudiyo.

Keberadaan Hutan Wonosadi menjadi lengkap dengan dilakukannya pemetaan hutan pada tahun 2005. Saat ini ada peta berskala 1:25.000 yang secara rinci memaparkan batas-batas hutan, flora faunanya, kontur dan titik-titik empat sumber mata air yang terletak di dalam hutan itu. Artinya, hutan ini tidak saja dilindungi berdasarkan kepercayaan semata, tetapi juga karena fungsi ekologisnya  sudah jelas bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya.

Kepercayaan masyarakat sendiri diwakili oleh sebuah tempat di tengah hutan, berpagar lima batang pohon besar yang seolah menjadi pusat dari hutan tersebut. Tempat yang dipercaya sebagai tempat untuk melakukan ritual-ritual penting masyarakat desa seperti sadranan. Tempat di mana Mbah Onggoloco dipercaya mencapai kesempurnaan  dari ikatan duniawi, menjadi moksa. Tempat yang bernama: Ngenuman.

bersambung…

Leave a comment